Saturday 19 November 2016

CONTOH ARTIKEL TENTANG HAK ASASI MANUSIA



HAK  ASASI MANUSIA (HAM)

Abstrak

Hak asasi manusia (HAM) merupakan hak yang pada dasarnya di peroleh manusia sejak di lahirkan.   Hak tersebut bersifat universal dan mutlak.  Sehingga, hak  tersebut di junjung tinggi dan di akui oleh semua orang yang meliputi banyak aspek dalam kehidupan berkaitan dengan lingkup persamaan hak antara individu, kelompok, maupun instansi. selain  itu, dengan adanya hak asasi manusia ini bertujuan agar hak asasi yang di miliki oleh setiap orang dapat di tegakkan sesuai dengan haknya dan tidak dapat di selewengkan begitu saja.
Artikel ini  kami buat dengan menggunakan metode pendekatan deskriftif kualitatif yaitu mengumpulkan sumber-sumber yang sifatnya kualitatif dengan berusaha mengulas  materi yang berhubungan dengan hak asasi manusia. sehingga, dari pembahasan yang telah di lakukan maka, dapat di simpulkan bahwa hak asasi manusia adalah sebuah hak asasi yang bersifat mutlak tidak dapat di ganggu gugat dan berasal dari Tuhan YME serta di miliki oleh semua orang dan  hak tersebut telah di junjung tinggi demi sebuah kedamaian  dan ketentraman.  
Kata Kunci : hak asasi manusia (HAM), universal, mutlak

PENDAHULUAN

Hak Asasi Manusia (HAM) pada dasarnya berasal dari Tuhan YME yang di berikan kepada manusia sejak di lahirkan serta hak tersebut telah di junjung tinggi dan di akui oleh semua orang. Selain itu hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia dan dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang harus di miliki   berkaitan dengan interaksinya antara individu, kelompok, maupun instansi.
Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM)  merupakan salah satu issu penting dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat . Tetapi, pada kenyataannya  masih banyak pelanggaran HAM  yang masih belum terselesaikan dengan baik dan adil. Serta, banyak pihak yang masih ragu-ragu akan penegakan hak asasi manusia. Selain itu, banyak faktor yang mempengaruhi penegakan HAM , dan faktor penyebab kurang ditegakannya HAM, termasuk kolerasi penegakan HAM dengan kegiatan keagamaan dan hukum dari agama yang di anut oleh masyarakat.
Dengan memperhatikan permasalahan yang mungkin akan terjadi dari penegakan hak asasi manusia (HAM) serta, berdasarkan pada uraian di atas kami sebagai penulis berusaha untuk mengkaji,mengeksplorasi,dan memberikan pemahaman yang nantinya akan kami sajikan dalam bentuk artikel dengan judul “Hak Asasi Manusia”.

METODE PENULISAN

            Penulisan artikel ini menggunakan model pendekatan deskriptif  kulaitatif, yaitu mengumpulkan sumber-sumber yang sifatnya kualitatif. Selain itu, penulis juga menggunakan model pendekatan penulisan argumentasi, yaitu jenis tulisan yang berisi ide atau gagasan yang di lengkapi dengan fakta dan bukti-bukti kesaksian yang di ambil menurut proses penalaran yang kritis dan logis, dengan tujuan mempengaruhi atau meyakinkan pembaca untuk menyatakan persetujuannya (Sukmadinata, 2006) .

PEMBAHASAN

Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
             Terdapat beberapa pengertian HAM menurut para ahli  :
1.         HAM ialah hak yang di bawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada setiap manusia dan tidak dapat di gaggu gugat (bersifat mutlak). (John Locke)
2.         HAM merupakan hak-hak asasi manusia yang pada dasarnya di miliki oleh setiap manusia dari lahir dan kedirannya dalam masyarakat. (Miriam Budiarjo)
3.         HAM adalah hak yang bersifat asasi dengan arti hak-hak yang di miliki manusia menurt kodratnya yang tidak dapat di pisahkan dari hakikatnya sehingga suci. (Prof. Koentjoro Poerbo Pranoto , 1976)
4.         HAM adalah hak asasi manusia yang mencakup segala bidang kehidupan manusia, baik sipil,politik,maupun ekonomi, sosial dan kebudayaan. (Komnas HAM)
5.         HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak itu merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. (UU No. 39 Tahun 1999)
 Jadi, pengertian HAM secara umum ialah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal di ahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat di ganggu gugat.  

Ciri-ciri Khusus Hak Asasi Manusia (HAM)

Hak asasi manusia memiliki ciri-ciri khusus jika dibandingkan dengan hak hak yang lain. Ciri khusus hak asasi manusia sebagai berikut :
1.         Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
2.         Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik atau hak ekonomi, social, dan budaya.
3.         Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
4.         Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender, atau perbedaan lainnya. Persamaan adalah salah satu dari ide-ide hak asasi manusia yang mendasar.
Macam-macam HAM

Berikut ini adalah macam-macam HAM yang telah mendpat pengakuan dalam piagam PBB yaitu Universal Declaration of Human Rights pada tanggal 10 Desember 1948 :
          Hak  untuh hidup
          Hak memiliki sesuatu
          Hak untuk mendapatkan pekerjaan
          Hak untuk menganut aliran kepercayaan atau agama
          Hak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran
          Hak memperoleh nama baik
          Hak untuk berfikir dan mengeluarkan pendapat
          Hak memperoleh perlindungan hukum
          Hak untuk kemerdekaan hidup
            Selain itu, berikut adalah pembagian HAM secara umum :
          Hak-hak pribadi
          Hak-hak untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlidungan
          Hak-hak sosial dan budaya
          Hak-hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum pemerintaha
          Hak-hakpolitik
          Hak-hak ekonomi

Bentuk Pelanggaran Terhadap Hak Asasi Manusia

Bentuk pelanggaran HAM adalah tindakan yang dilakukan oleh individu maupun kelompok yang menyerang hak asasi orang lain, dengan tujuan menelantarkan, mencemarkan, hingga menghilangkan kewenangan yang ada pada diri orang lain, di antaranya :
          Pembunuhan, yakni tindakan yang dilakukan dengan maksud menghilangkan kesempatan hidup orang lain (nyawa). Baik dilakukan secara spontan maupun secara terencana.
          Pemusnahan, yakni segenap tindakan yang dilakukan dengan sengaja sekiranya menyangkut hidup mati seseorang. Misalnya, menghambat pemasokan obat-obatan dan makanan yang dapat membuat orang sangat merasa menderita.
          Perbudakan, yakni segenap tindakan yang dilakukan dengan cara mengekspoitasi tenaga orang lain dengan paksaan dan terang-terangan.
          Pengusiran, yakni tindakan pemindahan secara paksa dan diluar ketentuan hokum, dilakukan terhadap orang-orang yang bermukim di suatu tempat yang telah sah menjadi tempat tinggalnya.
          Penyiksaan, yakni tindakan yang secara sengaja menimbulkan penderitaan baik fisik maupun psikis terhadap diri orang lain.
          Penghilangan orang secara paksa, yakni tindakan yang dilakukan dengan sengaja berupa penculikan target, lalu membuangnya kesuatu tempat yang sulit dilacak keberadaannya.
          Perampasan kekerdekaan dan hak milik, yakni tindakan yang dilakukan dengan cara menghambat kebebasan orang lain dalam hal-hal yang dibenarkan oleh hokum, serta tidak mengakui adanya hak milik yang melekat pada diri tiap-tiap orang.

Faktor yang menghambat penegakan HAM

1.         Faktor sosial budaya
2.         Faktor komunikasi dan informasi
3.         Faktor kebijakan pemerintahan
4.         Faktor perangkat perundangan
5.         Faktor aparat dan penindakanan (low enfercement)

Contoh Pelanggaran HAM

1.         Kasus terbunuhnya aktivis HAM Munir Said Thalib
2.         Kasus tragedi 1965-1966
3.         Kasus penembakan misterius (Petrus) tahun 1982-1985
4.         Tragedi Semanggi dan Kerusuhan Mei 1998
5.         Aksi Bom Bali 2002
Upaya Penegakan HAM

Hak asasi  merupakan hak yang bersifat dasar dan pokok. Pemenuhan hak asasi manusia merupakan suatu keharusan agar warga negara dapat hidup sesuai dengan kemanusiaannya. Penghormatan terhadap hukum dan hak asasi manusia merupakan suatu keharusan dan tidak perlu ada tekanan dari pihak manapun untuk melaksanakannya. Pembangunan bangsa dan negara pada dasarnya juga ditujukan untuk memenuhi hak-hak asasi warga negara. Hak asasi tidak sebatas pada kebebasan berpendapat ataupun berorganisasi, tetapi juga menyangkut pemenuhan hak atas keyakinan, hak atas pangan, pekerjaan, pendidikan, kesehatan, hak memperoleh air dan udara yang bersih, rasa aman, penghidupan yang layak, dan lain-lain.
Kesimpulan

            Hak asasi manusia pada dasarnya adalah pemberian Tuhan YME yang di berikan kepada manusia sejak di lahirkan serta hak tersebut di junjung tinggi oleh semua orang dengan tujuan agar tercipta kedamaian dan penghargaan terhadap diri orang lain sehingga kehormatan seseorang dapat di pertanggungjawabkan dan tidak mudah di selewengkan. Dan HAM inilah yang seharusnya ditegakkan secara benar sehingga tercipta  masyarakat yang bermoral serta berperilaku seperti norma yang berlaku di dalam masyarakat.












DAFTAR PUSTAKA

Veronica, Lisbeth.2010.Makalah Hak Asasi Manusia,       http://makalah-hak-asasi-manusia.blogspot.com, (diakses 18 maret 2016)
Pengertian Hak Asasi Manusia. http://informasiana.com/pengertian-ham-hak-asasi-manusia. (diakses 18 maret2016)
Pengertian HAM Secara Umum. http://gudangpengertian.blogspot.ae/2014/10/pengertian-ham-secara-umum-dan-menurut.html, (diakses 18 maret 2016)
Pengertian HAM, Ciri-iri, Macam-macam HAM.http://www.terpelajar.com/pengertian-ham-ciri=ciri-mcam-macam-ham, (diakses 18 maret 2016)
Acangla.2014. Faktor Hambatan dan Tantangan Dalam Penegakan HAM.acangla93.blogspot.co.id/2014/12/factor-hambatan-dan-tantangan-dalam.html,(diakses 23 maret 2016)
2015. Hak Asasi Manusia .http://artikelmateri.blogspot.co.id/2015/10/ham-hak-asasi-manusia-artikel-lengkap.html


No comments:

Post a Comment

Ads Inside Post