HAK ASASI MANUSIA (HAM)
Abstrak
Hak asasi manusia (HAM) merupakan hak yang pada dasarnya di
peroleh manusia sejak di lahirkan. Hak
tersebut bersifat universal dan mutlak.
Sehingga, hak tersebut di junjung
tinggi dan di akui oleh semua orang yang meliputi banyak aspek dalam kehidupan berkaitan
dengan lingkup persamaan hak antara individu, kelompok, maupun instansi.
selain itu, dengan adanya hak asasi
manusia ini bertujuan agar hak asasi yang di miliki oleh setiap orang dapat di
tegakkan sesuai dengan haknya dan tidak dapat di selewengkan begitu saja.
Artikel ini kami buat
dengan menggunakan metode pendekatan deskriftif kualitatif yaitu mengumpulkan
sumber-sumber yang sifatnya kualitatif dengan berusaha mengulas materi yang berhubungan dengan hak asasi
manusia. sehingga, dari pembahasan yang telah di lakukan maka, dapat di
simpulkan bahwa hak asasi manusia adalah sebuah hak asasi yang bersifat mutlak
tidak dapat di ganggu gugat dan berasal dari Tuhan YME serta di miliki oleh
semua orang dan hak tersebut telah di
junjung tinggi demi sebuah kedamaian dan
ketentraman.
Kata Kunci : hak asasi manusia (HAM), universal, mutlak
PENDAHULUAN
Hak Asasi Manusia (HAM) pada dasarnya berasal dari Tuhan YME
yang di berikan kepada manusia sejak di lahirkan serta hak tersebut telah di
junjung tinggi dan di akui oleh semua orang. Selain itu hak merupakan unsur
normatif yang melekat pada diri setiap manusia dan dalam penerapannya berada
pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang harus di miliki berkaitan dengan interaksinya antara individu,
kelompok, maupun instansi.
Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan salah satu issu penting dalam
kehidupan bernegara dan bermasyarakat . Tetapi, pada kenyataannya masih banyak pelanggaran HAM yang masih belum terselesaikan dengan baik
dan adil. Serta, banyak pihak yang masih ragu-ragu akan penegakan hak asasi
manusia. Selain itu, banyak faktor yang mempengaruhi penegakan HAM , dan faktor
penyebab kurang ditegakannya HAM, termasuk kolerasi penegakan HAM dengan
kegiatan keagamaan dan hukum dari agama yang di anut oleh masyarakat.
Dengan memperhatikan permasalahan yang mungkin akan terjadi
dari penegakan hak asasi manusia (HAM) serta, berdasarkan pada uraian di atas
kami sebagai penulis berusaha untuk mengkaji,mengeksplorasi,dan memberikan pemahaman
yang nantinya akan kami sajikan dalam bentuk artikel dengan judul “Hak Asasi
Manusia”.
METODE PENULISAN
Penulisan
artikel ini menggunakan model pendekatan deskriptif kulaitatif, yaitu mengumpulkan sumber-sumber
yang sifatnya kualitatif. Selain itu, penulis juga menggunakan model pendekatan
penulisan argumentasi, yaitu jenis tulisan yang berisi ide atau gagasan yang di
lengkapi dengan fakta dan bukti-bukti kesaksian yang di ambil menurut proses
penalaran yang kritis dan logis, dengan tujuan mempengaruhi atau meyakinkan
pembaca untuk menyatakan persetujuannya (Sukmadinata, 2006) .
PEMBAHASAN
Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
Terdapat beberapa pengertian HAM menurut para
ahli :
1. HAM ialah hak
yang di bawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada setiap manusia dan
tidak dapat di gaggu gugat (bersifat mutlak). (John Locke)
2. HAM merupakan
hak-hak asasi manusia yang pada dasarnya di miliki oleh setiap manusia dari
lahir dan kedirannya dalam masyarakat. (Miriam Budiarjo)
3. HAM adalah
hak yang bersifat asasi dengan arti hak-hak yang di miliki manusia menurt
kodratnya yang tidak dapat di pisahkan dari hakikatnya sehingga suci. (Prof.
Koentjoro Poerbo Pranoto , 1976)
4. HAM adalah
hak asasi manusia yang mencakup segala bidang kehidupan manusia, baik
sipil,politik,maupun ekonomi, sosial dan kebudayaan. (Komnas HAM)
5. HAM adalah
seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk
Tuhan Yang Maha Esa. Hak itu merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap
orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. (UU No.
39 Tahun 1999)
Jadi, pengertian HAM
secara umum ialah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal di
ahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat di ganggu gugat.
Ciri-ciri Khusus Hak
Asasi Manusia (HAM)
Hak asasi manusia memiliki ciri-ciri khusus jika dibandingkan
dengan hak hak yang lain. Ciri khusus hak asasi manusia sebagai berikut :
1. Tidak dapat
dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
2. Tidak dapat
dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan
politik atau hak ekonomi, social, dan budaya.
3. Hakiki,
artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada
sejak lahir.
4. Universal,
artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status,
suku bangsa, gender, atau perbedaan lainnya. Persamaan adalah salah satu dari
ide-ide hak asasi manusia yang mendasar.
Macam-macam HAM
Berikut ini adalah macam-macam HAM yang telah mendpat
pengakuan dalam piagam PBB yaitu Universal Declaration of Human Rights pada
tanggal 10 Desember 1948 :
• Hak untuh hidup
• Hak memiliki
sesuatu
• Hak untuk
mendapatkan pekerjaan
• Hak untuk
menganut aliran kepercayaan atau agama
• Hak untuk
memperoleh pendidikan dan pengajaran
• Hak
memperoleh nama baik
• Hak untuk
berfikir dan mengeluarkan pendapat
• Hak
memperoleh perlindungan hukum
• Hak untuk
kemerdekaan hidup
Selain itu, berikut adalah pembagian
HAM secara umum :
• Hak-hak pribadi
• Hak-hak untuk
mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlidungan
• Hak-hak
sosial dan budaya
• Hak-hak untuk
mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum pemerintaha
• Hak-hakpolitik
• Hak-hak
ekonomi
Bentuk Pelanggaran
Terhadap Hak Asasi Manusia
Bentuk pelanggaran HAM adalah tindakan yang dilakukan oleh
individu maupun kelompok yang menyerang hak asasi orang lain, dengan tujuan
menelantarkan, mencemarkan, hingga menghilangkan kewenangan yang ada pada diri
orang lain, di antaranya :
Pembunuhan,
yakni tindakan yang dilakukan dengan maksud menghilangkan kesempatan hidup
orang lain (nyawa). Baik dilakukan secara spontan maupun secara terencana.
Pemusnahan,
yakni segenap tindakan yang dilakukan dengan sengaja sekiranya menyangkut hidup
mati seseorang. Misalnya, menghambat pemasokan obat-obatan dan makanan yang
dapat membuat orang sangat merasa menderita.
Perbudakan,
yakni segenap tindakan yang dilakukan dengan cara mengekspoitasi tenaga orang
lain dengan paksaan dan terang-terangan.
Pengusiran,
yakni tindakan pemindahan secara paksa dan diluar ketentuan hokum, dilakukan
terhadap orang-orang yang bermukim di suatu tempat yang telah sah menjadi
tempat tinggalnya.
Penyiksaan,
yakni tindakan yang secara sengaja menimbulkan penderitaan baik fisik maupun
psikis terhadap diri orang lain.
Penghilangan
orang secara paksa, yakni tindakan yang dilakukan dengan sengaja berupa
penculikan target, lalu membuangnya kesuatu tempat yang sulit dilacak
keberadaannya.
Perampasan
kekerdekaan dan hak milik, yakni tindakan yang dilakukan dengan cara menghambat
kebebasan orang lain dalam hal-hal yang dibenarkan oleh hokum, serta tidak
mengakui adanya hak milik yang melekat pada diri tiap-tiap orang.
Faktor yang menghambat
penegakan HAM
1. Faktor sosial
budaya
2. Faktor
komunikasi dan informasi
3. Faktor
kebijakan pemerintahan
4. Faktor
perangkat perundangan
5. Faktor aparat
dan penindakanan (low enfercement)
Contoh Pelanggaran HAM
1. Kasus
terbunuhnya aktivis HAM Munir Said Thalib
2. Kasus tragedi
1965-1966
3. Kasus
penembakan misterius (Petrus) tahun 1982-1985
4. Tragedi
Semanggi dan Kerusuhan Mei 1998
5. Aksi Bom Bali
2002
Upaya Penegakan HAM
Hak asasi merupakan
hak yang bersifat dasar dan pokok. Pemenuhan hak asasi manusia merupakan suatu
keharusan agar warga negara dapat hidup sesuai dengan kemanusiaannya.
Penghormatan terhadap hukum dan hak asasi manusia merupakan suatu keharusan dan
tidak perlu ada tekanan dari pihak manapun untuk melaksanakannya. Pembangunan
bangsa dan negara pada dasarnya juga ditujukan untuk memenuhi hak-hak asasi
warga negara. Hak asasi tidak sebatas pada kebebasan berpendapat ataupun
berorganisasi, tetapi juga menyangkut pemenuhan hak atas keyakinan, hak atas
pangan, pekerjaan, pendidikan, kesehatan, hak memperoleh air dan udara yang
bersih, rasa aman, penghidupan yang layak, dan lain-lain.
Kesimpulan
Hak asasi
manusia pada dasarnya adalah pemberian Tuhan YME yang di berikan kepada manusia
sejak di lahirkan serta hak tersebut di junjung tinggi oleh semua orang dengan
tujuan agar tercipta kedamaian dan penghargaan terhadap diri orang lain
sehingga kehormatan seseorang dapat di pertanggungjawabkan dan tidak mudah di
selewengkan. Dan HAM inilah yang seharusnya ditegakkan secara benar sehingga
tercipta masyarakat yang bermoral serta
berperilaku seperti norma yang berlaku di dalam masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
Veronica, Lisbeth.2010.Makalah Hak Asasi Manusia,
http://makalah-hak-asasi-manusia.blogspot.com, (diakses 18 maret 2016)
Pengertian Hak Asasi Manusia.
http://informasiana.com/pengertian-ham-hak-asasi-manusia. (diakses 18
maret2016)
Pengertian HAM Secara Umum.
http://gudangpengertian.blogspot.ae/2014/10/pengertian-ham-secara-umum-dan-menurut.html,
(diakses 18 maret 2016)
Pengertian HAM, Ciri-iri, Macam-macam
HAM.http://www.terpelajar.com/pengertian-ham-ciri=ciri-mcam-macam-ham, (diakses
18 maret 2016)
Acangla.2014. Faktor Hambatan dan Tantangan Dalam Penegakan
HAM.acangla93.blogspot.co.id/2014/12/factor-hambatan-dan-tantangan-dalam.html,(diakses
23 maret 2016)
2015. Hak Asasi Manusia
.http://artikelmateri.blogspot.co.id/2015/10/ham-hak-asasi-manusia-artikel-lengkap.html
No comments:
Post a Comment